Menaker Ida Fauziyah: Sanksi Tegas Pelanggar Aturan THR
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong pemberian sanksi tegas kepada para pelanggar aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh.
Oleh karena itu, memasuki masa rentang waktu H-7 Lebaran 2021 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memasikan pembayaran THR lancar sesuai ketentuan.
"Sebelumnya kami konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kami memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Ida di Jakarta, Jumat (7/5).
Ida meminta para gubernur, wali kota, dan bupati turun tangan langsung menyelesaikan setiap pengaduan yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk.
Dia juga meminta para kepala daerah itu tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai kewenangan apabila terjadi pelanggaran aturan THR.
Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April sampai dengan 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi dan 899 pengaduan THR.
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa pihaknya mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.