Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Ida Fauziyah Terus Dorong Perusahaan Terapkan Upah Berbasis Produktivitas

Selasa, 20 Februari 2024 – 20:46 WIB
Menaker Ida Fauziyah Terus Dorong Perusahaan Terapkan Upah Berbasis Produktivitas - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat membuka Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (20/2). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, MOJOKERTO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong perusahaan agar menerapkan upah berbasis produktivitas melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).

Hal itu dilakukan Kemnaker mengingat hingga kini masih sedikit perusahaan yang menerapkan upah berbasis produktivitas tersebut.

"Kita masih punya pekerjaan yang cukup besar agar memastikan bahwa semua perusahaan, industri menerapkan upah berbasis produktivitas," tegas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Penegasan itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat membuka Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (20/2).

Menaker Ida Fauziyah mengingatkan upah merupakan salah satu unsur yang penting dalam pelaksanaan hubungan kerja.

Jika pengupahan di perusahaan belum sepenuhnya diterapkan sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan keresahan bagi pekerja atau buruh yang pada akhirnya dapat menurunkan kinerja dan produktivitas perusahaan.

Melalui upah berbasis produktivitas, Kemnaker ingin memastikan agar penetapan upah minimum tidak lagi terjadi hiruk pikuk setiap tahunnya.

"Hiruk pikuk terjadi karena keadilan belum kita dapatkan. Pada satu sisi keadilan belum dirasakan pekerja atau buruh, di sisi lain kadang-kadang tekanan dan lain sebagainya, keadilan tidak diperoleh pengusaha. Jadi yang harus kita pastikan adalah pengupahan itu adil bagi pekerja, adil juga bagi pengusaha," ungkapnya.

Menaker Ida Fauziyah terus mendorong seluruh perusahaan dan industri menerapkan upah berbasis produktivitas, ini tujuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News