Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Ida Intensif Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Kamis, 09 September 2021 – 09:08 WIB
Menaker Ida Intensif Sosialisasikan UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Menaker Ida Fauziyah mengatakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus dilakukan secara intensif. Foto: Humas Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketangakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus dilakukan secara intensif, terutama bagi kalangan pengusaha atau manajemen perusahaan.

Hal ini diperlukan agar pengusaha dan pekerja memperoleh titik temu dalam memandang UU Cipta Kerja.

“Sosialisasi ini dilakukan persektor, misalnya sektor otomotif, pariwisata, yang memiliki karakteristik dan tidak bisa disamakan dengan sektor-sektor lain. Jadi mohon dukungan bapak ibu semua, karena saat masa transisi ini banyak hal bisa terjadi,“  kata Menaker Ida Fauziyah saat menerima audiensi Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu (8/9).

Menaker Ida Fauziyah memahami bahwa UU Cipta kerja merupakan produk legislasi baru yang disahkan pada 5 Oktober 2020, masih membutuhkan sosialisasi lebih masif lagi kepada stakeholder ketenagakerjaan.

Bukan hanya kepada pekerja, tapi perusahaan juga harus memiliki pemahaman yang utuh terhadap UU Cipta Kerja.

“Kami selalu minta teman-teman PHI Jamsos untuk tidak berhenti mensosialisasikan UU Nomor 11 Tahun 2020 untuk menghindarkan adanya salah interpretasi dari UU tersebut,“  katanya.

Didampingi Dirjen PHI Jamsos, Indah Anggoro Putri dan Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, Menaker Ida melakukan dialog selama 120 menit dengan Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, bersama Arif selaku Ketua PUK PT Hino, Tri (Mitsubishi), Wahyu (Honda), Heru (Suzuki), dan Amin (Yamaha). 

Menaker Ida Fauziyah mengakui sedikit sekali perusahaan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU), padahal SUSU merupakan pintu masuk untuk memperkuat perlindungan pengupahan kepada pekerja yang sudah bekerja di atas 12 bulan.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus dilakukan secara intensif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News