Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Ida Jelaskan Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kepada KSBSI dan KSPI

Rabu, 16 Februari 2022 – 23:21 WIB
Menaker Ida Jelaskan Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kepada KSBSI dan KSPI - JPNN.COM
Menaker Ida Fauziyah berdialog dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta pada Rabu (16/2). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali memaparkan latar belakang keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tujuan dan maksud, serta hal yang berkaitan dengan jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Menaker Ida menjelaskan hal tersebut kepada sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jakarta pada Rabu (16/2).

Dialog itu dihadiri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kami belum memiliki alternatif skema jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK,'' ujar Ida.

Jadi, ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Setelah memiliki program JKP, pemerintah mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua.

Terkait manfaat lain JKP, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Dalam dialognya, Menaker Ida Fauziyah menerangkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022.

Permenaker 2/2022 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Menaker Ida Fauziyah kembali menjelaskan isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berkaitan dengan jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News