Menaker Ida Jelaskan Manfaat Program JKP Bagi Pekerja Kena PHK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (7/4) di Jakarta.
Menaker Ida mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP kemudian terkena PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
"Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama enam bulan," kata Ida.
Manfaat lainnya adalah akan diberikan layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja.
Manfaat ketiga, pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Adapun persyaratan peserta program JKP, kata Menaker Ida, WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.
Sesuai aturan itu, untuk usaha besar dan usaha menengah diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM. Sedangkan usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM
"Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” tutur Ida.