Menaker Ida Jelaskan Manfaat Program JKP Bagi Pekerja Kena PHK
Sumber pembiayaan dari JKP berasal dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen, dan Jaminan Kematian 0,10 persen. Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar 5 juta rupiah.
Ida juga menjelaskan terkait penerima program JKP yang diatur yaitu pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020).
Berikutnya, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Namun, hal itu tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Dalma forum itu Menaker Ida juga menyatakan pihaknya terus mematangkan pelaksanaan program JKP dengan menyusun Permenaker sebagai aturan turunan PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Selain itu, dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker. Kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK.
"Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder terkait,” kata Menaker Ida Fauziyah. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: