Menaker Ida: Penerapan Kode Etik Pengawas Ketenagakerjaan Wajib Dilakukan
Sedangkan untuk jumlah perusahaan sampai dengan Juli 2024 berdasarkan data pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) telah mencapai 1.816.865 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 14.996.044 orang.
"Dari jumlah tersebut, terdapat pelanggaran norma ketenagakerjaan per triwulan I tahun 2024 sebesar 4.872 perusahaan, dan pelanggaran-pelanggaran itu telah ditindaklanjuti baik berupa tindakan persuasif, represif non yustisia maupun represif yustisia," ujarnya.
Dia mengharapkan, ke depan pengawas ketenagakerjaan mampu memberikan stigma positif kepada masyarakat, serta mampu menjadi figur penegak hukum yang bersinergi dengan pemangku kepentingan.
"Sudah saatnya pengawas ketenagakerjaan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat dalam mendukung iklim investasi di Indonesia," katanya.
Di tempat yang sama, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, Rakornas Pengawas Ketenagakerjaan bertujuan untuk mencapai kesamaan pandang dan penguatan dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan.
"Dengan akselerasi reformasi pengawasan ketenagakerjaan, kita bangun sistem pengawasan yang terpercaya agar terwujud lingkungan kerja yang aman, sejahtera, serta berkeadilan?," ungkapnya.
Pada Rakornas Pengawas Ketenagakerjaan ini juga diberikan apresiasi terhadap satuan kerja, personil, dan para mitra dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan.
Adapun para mitra itu meliputi, Satker berprestasi dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, Penyidik PNS berprestasi dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan yang berperan dalam penerapan fitur Norma 100, Perusahaan yang mencapai kepatuhan tinggi dalam fitur Norma 100, Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Jabatan Penguji K3 yang berkinerja tinggi. (jpnn)