Menaker Ida Sebut Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Terus Menurun
"Ini menambah keyakinan kami bahwa PPNS kita, memiliki kredibilitas yang tidak perlu diragukan lagi. Saya harap ini menjadi contoh dan motivasi bagi PPNS Ketenagakerjaan yang lain,” ujar dia.
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, salah satu kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan saat ini adalah tidak sebandingnya jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan.
Dia menjelaskan, hingga triwulan IV 2020, jumlah Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia sebanyak 1.686 orang. Sementara jumlah perusahaan hingga 2021 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online telah mencapai 343 ribu perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 9,4 juta orang.
"Perbandingan antara jumlah pengawas dan perusahaan ini tentunya merupakan tantangan tersendiri. Sementara itu, hasil pengawasan ketenagakerjaan selama 2 tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus, " kata dia.
Menaker Ida menambahkan, seluruh jajaran Kemnaker, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan diminta menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya kepada seluruh stakeholders.
Sebab, kata dia telah disahkan dan merupakan instrumen pendukung kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
"Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan dapat ikut berperan memberikan informasi dan pemahaman yang baik tentang peraturan pelaksana ini kepada para pengusaha, pekerja, dan pemangku kepentingan terkait," kata Ida Fauziyah.
Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida memberikan penghargaan kepada sembilan kepala dinas ketenagakerjaan provinsi yang berhasil melaksanakan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan hingga P-21 (berkas perkara dinyatakan sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan).