Menaker Ida Serahkan Beasiswa kepada Anak Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Program itu dilandasi pemikiran bahwa pendidikan anak peserta JKK dan JKM merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi dalam situasi peserta tidak mampu lagi bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya apabila peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Beasiswa yang diterima tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan manfaat beasiswa pendidikan yang diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan sebelumnya," kata Ida.
Dia menjelaskan pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 sekaligus simplifikasi dari beberapa aturan ketenagakerjaan.
Regulasi yang dimaksud Ida adalah Permenaker Nomor 26 tahun 2015, Permenaker Nomor 21 tahun 2017 sebagai perubahan dari Permenaker Nomor 1 Tahun 2016, dan Permenaker Nomor 44 Tahun 2015 serta Kepmenaker Nomor 609 tahun 2012.
Baca Juga: Tolong Patuhi Larangan Mudik, Jangan Sampai Indonesia seperti India
"Manfaat beasiswa pendidikan tersebut akan diberikan kepada ahli waris peserta program JKK dan JKM yang jenjang pendidikannya dari tingkat Sekolah Dasar atau yang sederajat, tingkat Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat, tingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat dan Perguruan Tinggi," ujar mantan politikus Senayan itu.
Dalam kesempatan sama, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh pembayaran beasiswa yang tertunda secara simultan dan menargetkan pada Minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang.
"Kami siap untuk menyalurkan beasiswa sebelum lebaran. Kami juga berharap kerja sama bapak ibu gubernur, bupati, wali kota untuk bisa bersama-sama laksanakan ini, karena ini sudah ditunggu-tunggu," ujar Anggoro.