Menaker Ida Serahkan Beasiswa kepada Anak Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Tokoh Pendiri NU Hilang dalam Kamus Sejarah, Baidowi: Sangat Tidak Masuk Akal
Dia menjelaskan manfaat beasiswa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini menjamin pendidikan 2 orang anak mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (S1) dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
"Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen dari sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak," kata Anggoro.
Anggoro juga memberikan apresiasi Menaker Ida dan jajarannya yang telah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang berlaku efektif pada 1 April 2021.
"Hadirnya Permenaker ini adalah harapan baru bagi anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tetap dapat meneruskan pendidikannya hingga tingkat perguruan tinggi," ujarnya. (*/jpnn)