Menaker Ida Ungkap Sisi Lain Penetapan Upah Minimum 2022, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sisi lain dari pengetapan upah mininum.
Menurut dia, penetapan Upah Minimum 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh.
Ida Fauziyah berharap agar upah tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar pekerja yang lemah dalam pasar kerja.
Kebijakan UM ini, lanjut dia, merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan.
Selain itu, untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
"UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Ida Fauziyah dalam temu pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (16/11).
Ida Fauziyah menjelaskan UM berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor, namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.
"Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," ujar Ida Fauziyah didampingi Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.