Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apindo Sebut Perlu Meluruskan Status Upah Minimum 2022, Jangan Sampai Memanas

Sabtu, 27 November 2021 – 16:59 WIB
Apindo Sebut Perlu Meluruskan Status Upah Minimum 2022, Jangan Sampai Memanas - JPNN.COM
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan perlu meluruskan status penentuan UMP 2022. Ilustrasi demo buru/Foto: Wenti Ayu Apsari/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan perlu meluruskan status penentuan Upah Minimum (UM) 2022.

Pasalnya, sesusai Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok UU Cipta Kerja inkonstitual bersyarat, buruh menolak upah minimum 2022 ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akan tetap berlaku mesti ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Apindo memastikan memastikan aturan UMP 2022 tetap sesuai PP 36/2021. Hal itu karena peraturan itu telah terbit pada Februari 2021, jauh sebelum putusan MK ditetapkan.

"Jadi kami ingin sampaikan PP 36/2021 itu akan efektif tetap berjalan. Supaya kita meluruskan hal-hal yang jangan sampai nanti membuat dinamika di lapangan memanas, tetapi tidak tahu substansinya apa. Ini kami perjelas," kata Hariyadi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (27/11).

Hariyadi menjelaskan gugatan ke MK dilayangkan pemohon satu bernama Hakimi Irawan Bangkit Pamungkas terkait klaster ketenagakerjaan. Namun, berdasarkan amar putusan MK, gugatan tersebut ditolak.

"Jadi pemohon satu yang menggugat klaster ketenagakerjaan itu sudah ditolak oleh MK," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan perlu meluruskan status penentuan UMP 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close