Menaker Imbau Pengusaha dan SP Intensifkan Forum Bipartit
jpnn.com, BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengimbau pengusaha dan serikat pekerja (SP) atau serikat buruh memaksimalkan forum bipartit. Hal ini bertujuan agar jika terjadi perselisihan hubungan industrial dapat terselesaikan dengan cepat dan baik karena kedua belah pihak sudah terbiasa berdiskusi dalam menyikapi perselisihan antar keduanya.
“Kalau ada masalah harus didiskusikan, terbuka dan saling percaya antara serikat pekerja dan pengusaha,” ujar Menaker saat membuka acara dialog sosial hubungan industrial tentang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bertajuk “Mewujudkan Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan Pekerja Melalui Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama" di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/4/2018).
Hal tersebut, lanjut Menaker, harus diupayakan bersama untuk meminimalisir kesalahpahaman. Baik pekerja maupun perusahaan harus mengoptimalkan dan mengefektifkan forum bipartit agar ketika pembahasan PKB misalnya, akan berjalan lebih baik.
Menaker menambahkan, dengan adanya PKB hak dan kewajiban masing-masing baik perusahaan maupun pekerja akan jelas. Lebih dari 90 persen perundingan PKB mencapai kesepakatan antara manajemen dan pekerja. “90 persen pelaku ketenagakerjaan puas dengan hasil PKB," katanya.
Selain itu, Menaker juga menyinggung pentingnya kedudukan serikat pekerja di perusahaan. Sebab inovasi di perusahaan kerap datang dari kalangan pekerja atau serikat pekerja.
"Pengusaha harus memberi ruang bagi serikat pekerja untuk tumbuh dan serikat pekerja juga harus produktif," papar Menaker.
Menaker mengingatkan pengusaha dan pekerja untuk tidak menggunakan kekuatan dalam dialog sosial. Jika keduanya mengedepankan kekuatan maka akan berelasi pada kekuasaan.
"Kalau kekuatan relasinya kekuasaan, akhirnya kita tidak pergi ke mana mana," pungkas Menaker.