Menaker Minta Pengusaha Korea Tingkatkan Investasi di Indonesia
PP tersebut memberi kepastian kepada pelaku usaha dalam menyusun perencanaan keuangan. Bagi para pekerja, PP Pengupahan memberi kepastian kenaikan upah tiap tahunnya. "Aturan ini memberikan kepastian dan menguntungkan, baik bagi pekerja dan pengusaha," jelas Menaker.
Senada dengan Menaker, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi atas investasi pengusaha Korea yang mampu menyerap kurang lebih 1 juta tenaga kerja Indonesia. Ke depan, hubungan antara Indonesia - Korea harus terus diperkuat. Salah satunya dengan investasi SDM. Baik melalui sistem pendidikan vokasi maupun pelatihan vokasi.
"Sudah saatnya hubungan Indonesia-Korea masuk ke next level dalam bekerja sama dalam berbagai bidang" paparnya.
Dialog bertemakan "Together We Grow" ini diselenggarakan oleh Korean Chamber of Commerce and Industry (Kocham) Indonesia. Dengan diikuti 150 perwakilan instansi pemerintah dan perusahaan Korea Selatan.
Acara ini bertujuan sebagai wadah dialog bagi para pebisnis Korea dan Pemerintah Indonesia, dalam membahas kedekatan kedua belah pihak terkait hubungan kerja sama ekonomi.
Turut hadir dalam acara ini, Dubes Republik Korea untuk Indonesia, Kim Chang Beom; Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang; Direktur KKHI, Aswansyah; Dirjen Pajak, Robert Pakpahan; Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi; dan Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani. (jpnn)