Menaker: MoU dengan Malaysia Tolok Ukur Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Lain
"Ya, akan lebih banyak lagi MoU dengan negara lain terkait perlindungan PMI," ujar Menaker Ida.
Dia menyampaikan berdasarkan Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI hanya dapat ditempatkan di negara tujuan yang memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan negara tujuan dan memiliki sistem jaminan sosial.
Menaker Ida Fauziyah menambahkan MoU ini memberikan perlindungan lebih baik dan lebih komprehensif kepada PMI yang bekerja di Malaysia di sektor domestik melalui regulasi, seperti upah yang lebih baik, hari istirahat, jaminan sosial, dan penegakan hukum.
"MoU ini khusus dibuat untuk perlindungan PMI yang bekerja di sektor domestik di Malaysia dan tak ada hubungan antara MoU ini dengan tenaga kerja Malaysia yang bekerja di Indonesia," tegasnya. (mrk/jpnn)