Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker: Proporsi TKA Masih Rasional

Kamis, 26 April 2018 – 22:26 WIB
Menaker: Proporsi TKA Masih Rasional - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam Rapat Kerja Kemnaker, Kepala BKPM, Dirjen Imigrasi dan Dirjen Pembinaan Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kemendagri dengan Komisi IX DPR. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri berpendapat, jumlah atau angka Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia masih tergolong proporsional menyusul ramainya pemberitaan maraknya TKA menyerbu di Indonesia pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA.

“Jadi tak perlu dikhawatirkan, bahwa lapangan kerja yang tersedia jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut," kata Menteri Hanif dalam Rapat Kerja Kemnaker, Kepala BKPM, Dirjen Imigrasi dan Dirjen Pembinaan Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kemendagri dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).

Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX Dede Yusuf (Fraksi Partai Demokrat) dan Wakil Ketua Ichsan Firdaus (Fraksi Partai Golkar), Menaker Hanif meminta semua pihak agar tidak perlu khawatir maraknya isu TKA.

Terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia. Sebab Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya mempercepat proses izin penggunaan TKA menjadi lebih cepat dan efisien.

Menaker Hanif menegaskan, berdasarkan data BKPM, investasi berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja. 2 juta lapangan kerja, separuhnya sumbangan dari investasi. Lapangan kerja kerja yang tercipta tersebut, hanya sebagian kecil diisi oleh TKA.

“Tak perlu khawatir, proporsinya masih sangat didominasi TKI. TKA hanya mengisi proporsi yang lebih kecil dalam kesempatan kerja di dalam negeri,“ katanya.

Menurut Hanif, jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 263 juta jiwa. Perpres TKA menurutnya hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali.

“Saya sering sampaikan ke publik, tidak perlu khawatir kalau bicara TKA di Indonesia. Proporsinya masih sangat rasional. Bahwa ada TKA ilegal itu, iya. Pemerintah tak pernah membantah bahwa yang ilegal itu ada. Tapi yang ilegal itu oleh pemerintah terus ditindak,“ jelas Menteri Hanif.

Menurut Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 263 juta jiwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close