Menaker: Proporsi TKA Masih Rasional
Menteri Hanif menilai jumlah TKA di Indonesia masih wajar dan rendah yakni sekitar 85.947 orang pekerja, hingga akhir Tahun 2017. Tahun 2016 sebanyak 80.375 orang dan 77.149 pada tahun 2015.
Menurutnya angka ini tak sebanding dengan jumlah tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri.
“TKI di negara lain, besar. TKI kalau survei World Bank, ada 9 juta TKI di luar negeri. Sebanyak 55 persen di Malaysia, di Saudi Arabia (13), China-Taipei (10), Hongkong (6), Singapura (5)," katanya.
Menteri Hanif menyatakan pemerintah tak akan pernah membiarkan atau mengabaikan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran di lapangan. Melalui pengawas tenaga kerja, pengawas polisi, imigrasi, pemerintah daerah, pemerintah selalu melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan TKA.
“Skema pengendalian di pemerintah masih sangat kuat, pengawasan terus diperkuat terus persyaratan yang ada masih kuat. Yang disederhanakan hanya prosedur perizinan agar tidak berbelit-belit, tidak ribet,“ katanya.
Ditambahkan Menteri Hanif, pemerintah tetap akan menolak apabila ada perusahaan mengajukan TKA sebagai pekerja kasar. Normanya pekerja kasar tidak boleh masuk ke Indonesia dan jika ditemukan pekerja kasar maka masuk kategori pelanggaran dan sebagai kasus.
“Perlakukan kasus sebagai kasus. Karena kita juga tak ingin apa yang terjadi pada TKI kita digeneralisir,” ujarnya. (jpnn)