Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Syaratkan Tenaga Kerja Asing Mahir Berbahasa Indonesia

Jumat, 02 Januari 2015 – 21:55 WIB
Menaker Syaratkan Tenaga Kerja Asing Mahir Berbahasa Indonesia - JPNN.COM
Hanif Dhakiri. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mulai awal tahun ini, para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia harus belajar mahir menggunakan bahasa Indonesia. Pasalnya, tes kemampuan bahasa Indonesia segera diberlakukan dan menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi para TKA.

Ini seiring dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang tengah menggodok revisi Permenakertrans No.12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Revisi Permenakertrans ini ditargetkan tuntas diharmonisasikan Kementerian Hukum dan HAM pada Februari 2015.

“Kita harapkan bulan Februari mendatang revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA yang ingin bekerja di Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (2/1).

Hanif mengatakan rancangan revisi Permenaker itu terus dibahas secara intensif dengan melibatkan pihak internal Kemnaker dan instansi teknis terkait untuk memperketat arus masuk TKA ke Indonesia.

Dalam mempersiapkan materi uji kemampuan bahasa Indonesia, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker telah bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Bahasa – Universitas Indonesia. 

Kemungkinan uji kemampuan bahasa Indonesia bagi para TKA tersebut itu akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia, seperti tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language).

Hanif menambahkan selain uji kemampuan bahasa Indonesia, dalam rancangan revisi Permenaker itu  para TKA yang juga harus memenuhi persyaratan lainnya dengan cara mengunggah (upload) dokumen perijinan melalui sistem online.

“Syarat lain yang harus dipenuhi para TKA itu adalah memiliki ijazah minimal diploma atau S1 yang diunggah oleh TKA serta menyertakan sertifikat uji kompetensi untuk masing-masing jabatan dan keterangan pengalaman kerja,” kata Hanif.

JAKARTA - Mulai awal tahun ini, para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia harus belajar mahir menggunakan bahasa Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News