Menaker Tandatangani SKKNI API Demi Berantas Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menandatangani Surat Keputusan Mentri Ketenagakerjaan tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk profesi Ahli Pembangun Integritas (API).
Standar kompetensi tersebut dibutuhkan untuk tenaga ahli yang bertugas membangun integritas sebuah perusahaan.
Kehadiran ahli pembangun integritas di sebuah perusahaan, sangat dibutuhkan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Semangat dari peratura tersebut adalah agar perusahaan memiliki tata kelola yang baik, yang menghindarkan dari praktik korupsi.
“Adanya SKKNI API menjadi salah satu kemajuan dalam konteks pemberantasan korupsi. Ada standar kompetensi bagi profesi yang bertugas membangun integritas sebuah perusahaan,” kata Menteri Hanif kepada awak media usai penandatangan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang SKKNI API, di Hotel Bidakara.
Penandatanganan dilakukan disela-sela acara International Business Integrity Conference yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Instrumen SKKNI API disusun oleh KPK bersama KADIN. Namun, yang mengeluarkan sertifikat adalah Kementerian Ketenagakerjaan.