Menakertrans Bantah Laporan Irjen Depkeu
Soal 21 Rekening Liar DepnakertransSenin, 22 Desember 2008 – 00:55 WIB
Dia mencontohkan, 20 calon TKI sudah membayar biaya penempatan Rp 50 juta per orang ke PPTKIS. Namun, tanpa kejelasan, tiba-tiba PPTKIS membatalkan keberangkatan mereka. ”Dalam kondisi seperti itu, Depnakertrans akan mencairkan dana jaminan PPTKIS tersebut untuk mengembalikan dana yang sudah disetor calon TKI,” paparnya. Dengan demikian, TKI yang gagal berangkat akan langsung mendapat 50 persen dari uang yang disetor. Sisanya yang 50 persen menunggu penyelesaian urusan dengan PPTKIS yang difasilitasi pemerintah.
Erman membantah dana dalam rekening tersebut bisa digunakan Depnakertrans. Menurut dia, seluruh isi rekening iyu berikut bunganya tercatat dan secara berkala diaudit Inspektoriat Jenderal Depnakertrans, BPKP, dan BPK. ”Jadi, saya mempertanyakan pada Irjen Depkeu, apa tujuannya melapor ke KPK. Bukankah sejak 2006 rekening itu sudah dilaporkan ke Depkeu? Bahkan, surat kami yang menanyakan prosedur penyelesaian keberadaan 14 rekening tersebut belum dijawab Depkeu hingga sekarang,” katanya.
Untuk menyelesaikan rekening-rekening dana YDTP Migas, Depnakertrans tengah membentuk Tim Pengakhiran Pengelolaan Dana Eks YDTP Migas. Tim itu bertugas menginventarisasi peserta YDTP, menetapkan batas akhir pengajuan klaim, mengumumkan pada peserta untuk melakukan klaim, membayarkan klaim, dan menyerahkan sisa dana pensiun yang tidak diserahkan ke kas negara. (noe/nw)