Menakertrans Era Mega Gunakan Dana Rekening Liar
Selasa, 13 Januari 2009 – 02:35 WIB
Berdasar hasil aktuaris pada 1 Oktober 2008, dana YDTP Migas berjumlah Rp 139,419 miliar yang terbagi dalam 21 rekening. Sebesar Rp 65,5 miliar di antaranya merupakan hak 135.797 pekerja migas yang belum mengajukan klaim, sisanya hasil pengembangan Rp 68,8 miliar.
Sesuai saran ketua tim penertiban rekening pada 9 Oktober, telah disetorkan dana Rp 68,8 miliar di tujuh rekening ke bendahara umum negara. Dengan demikian, dana di 14 rekening tersisa merupakan hak pekerja migas dan usul biaya operasional.
Untuk mengakhiri rekening tersebut, telah dibentuk tim pengakhiran pengelolaan dana eks YDTP Migas yang melibatkan unsur Depnakertrans, Departemen ESDM, BP Migas, dan Departemen Keuangan. ’’Pengakhiran dilakukan dengan mengumumkan batas akhir klaim bagi pekerja migas yang belum mengajukan klaim dana pensiun. Setelah batas waktu berakhir, sisa dana disetor seluruhnya ke kas negara,’’ paparnya.