Menakertrans Keluarkan Edaran Cegah PHK
Selasa, 27 Maret 2012 – 14:00 WIB
Selain itu, para kepala daerah diminta mendorong perusahaan agar dapat menaikkan biaya makan dan biaya transportasi kepada para pekerjanya, sesuai dengan kemampuan perusahaan yang bersangkutan.
“Yang paling penting, pihak pengusaha dan pekerja buruh yang diwakili serikat pekerja/buruh harus mengedepankan dialog di perusahaan masing-masing dengan mengefektifkan forum bipartit," tukasnya.
Lebih jauh Muhaimin menambahkan, jika antisipasi telah dilakukan, namun ancaman PHK tidak dapat dihindari dan pengusaha terpaksa melakukan PHK, maka PHK harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.