Menakertrans: Pilpres 9 Juli, Hari Libur bagi Pekerja dan Buruh
Lebih lanjut Muhaimin mengatakan upah kerja lembur yang dilakukan pada pelaksanaan hari pencoblosan 9 Juli nanti, dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan.
"Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka penetapan hari liburpemungutan suara ulang di wilayah/daerah tersebut berpedoman pada Peraturan KPU,” Kata Muhaimin.
Surat edaran Menakertrans Nomor SE.5/MEN/VI/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada 9 Juli ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Ketua Umum APINDO, Para Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (adv)