Menakertrans: Pilpres 9 Juli, Hari Libur bagi Pekerja dan Buruh
jpnn.com - PEMERINTAH menetapkan hari pemungutan suara untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 yang jatuh pada hari Rabu tanggal 9 Juli sebagai hari libur. Namun, pekerja dan buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.
Penetapan tanggal 9 Juli sebagai hari libur bagi pekerja/buruh ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.5/MEN/VI/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
“Para pekerja/buruh diharapkan dapat memanfaatkan hari libur ini untuk menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diadakan lima tahun sekali ini,”Kata Menakertans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Senin (7/7).
Surat edaran yang ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 17 Juni 2014 ini ditujukan kepada Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja/buruh dan stake holder terkait lainnya yang berada di wilayahnya masing-masing. (mas)
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan penetapan 9 Juli sebagai hari libur bagi pekerja/buruh ini sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadawal Penyelenggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
“Penerbitan Surat edaran ini juga sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah menetapkan 9 April sebagai hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan selain menetapkan 9 Juli sebagai hari libur, dalam surat edaran tersebut disebutkan pula bahwa apabila pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
"Sedangkan Pekerja/buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi. “Kata Muhaimin mengutip surat edaran Menakertrans tersebut.