Menakertrans: Tenaga Outsourcing Harus Terjamin
Jumat, 20 Januari 2012 – 21:20 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012. Penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Seluruh Indonesia ini berdasarkan pada pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu ditindaklanjuti dengan Surat Edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan. Sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin," ungkap Menakertrans, Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (20/1).
Agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, Muhaimin menambahkan pihaknya akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
Sabtu, 28 Desember 2024 – 10:35 WIB - Humaniora
Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
Sabtu, 28 Desember 2024 – 10:30 WIB - Humaniora
Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial
Sabtu, 28 Desember 2024 – 09:42 WIB - Lingkungan
Cuaca Hari Ini, Sebagian Kota Besar Diprediksi Hujan Disertai Petir, Waspadalah
Sabtu, 28 Desember 2024 – 09:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:06 WIB - Humaniora
BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
Sabtu, 28 Desember 2024 – 11:00 WIB - Dahlan Iskan
Nyali Besar
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:46 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Sabtu 28 Desember 2024, Simak Nih!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 09:30 WIB - Legislatif
Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
Sabtu, 28 Desember 2024 – 08:47 WIB