Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menang atau Kalah, Putusan Peradilan BG Bisa Dibatalkan

Senin, 16 Februari 2015 – 00:53 WIB
Menang atau Kalah, Putusan Peradilan BG Bisa Dibatalkan - JPNN.COM
Calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya oleh KPK diperkirakan memasuki babak akhir. Putusan sidang itu sesuai jadwal PN Jaksel yang akan dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi hari ini. Jika putusan itu bermasalah, Mahkamah Agung (MA) bisa membatalkan dan memberi sanksi Sarpin.

Mantan Hakim Agung Harifin Tumpa menyatakan, MA bisa membatalkan putusan praperadilan jika memang putusannya penuh pelanggaran aturan. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu sebenarnya telah bermasalah. Pasalnya sesuai KUHAP dijelaskan bahwa hanya ada enam hal yang bisa diajukan lewat praperadilan.

Enam hal itu adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, serta mekanisme permintaan ganti rugi, dan rehabilitasi nama baik. Oleh karena itu, jika hakim memutuskan di luar enam kewenangan praperadilan itu, maka bisa diartikan hakim telah menyalahi kewenangannya.

"Nah kalau praperadilan ini bermasalah, MA bisa membatalkan putusannya," ujar Harifin dalam diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, kemarin (15/2).

Dia juga menyebut seharusnya hakim segera memutus perkara ini dalam tempo tujuh hari. Jika hal itu dilakukan memang hari ini, Senin (16/2) perkara tersebut diputus.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Junaedi memperingatkan bahwa hakim Sarpin bisa saja kena sanksi jika memaksakan mengabulkan gugatan Budi Gunawan.

"Seperti yang dibahas pakar dan praktisi hukum selama ini, praperadilan tidak bisa membatalkan penetapan seseorang menjadi tersangka," dalihnya.

Jika dipaksakan, maka perkara itu sama seperti kasus Chevron. Di mana ketika itu, hakim Suko Harsono mengeluarkan putusan praperadilan atas kasus bioremediasi Chevron dengan tersangka Bachtiar Abdul Fatah. Saat itu Suko memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah.

JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya oleh KPK diperkirakan memasuki babak akhir. Putusan sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close