Menang di Pengadilan dengan Injil Cetakan Hongkong 1895
Selasa, 19 Januari 2010 – 00:46 WIB
Beberapa tahun berlalu, masalah penggunaan kata Allah kembali mereda. Hingga pergantian pucuk pimpinan pemerintah pada 2006. Saat itu, surat teguran diikuti ancaman pencabutan izin kembali dikirim hampir setiap bulan. "Padahal, pada zaman Mahathir (Mahathir Mohamad, PM sebelumnya, Red) hal itu tidak terjadi," keluh Lawrence.
Puncaknya terjadi pada 2007. Saat itu, izin edar Herald akan habis. Ketika pengelola tabloid tersebut mengajukan izin perpanjangan, mereka merasa dipersulit. Karena itu, Herald lantas mengajukan gugatan. Butuh waktu setahun untuk menunggu hingga akhirnya gugatan tersebut disidangkan. "Barulah 31 Desember 2009 itu kami berhasil dan menang di pengadilan," ungkapnya.
Menurut Lawrence, kata Tuhan dan Allah itu berbeda. Dia juga membantah tuduhan pemerintah bahwa kata Allah baru saja diperkenalkan di Semenanjung. Pria yang sehari-hari juga menjadi redaktur Herald itu lalu menunjukkan Injil terbitan 1895 yang dicetak di Hongkong.