Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menang PTUN, Aziz Segera Konsolidasi Internal KOSGORO 1957

Kamis, 27 Oktober 2016 – 22:00 WIB
Menang PTUN, Aziz Segera Konsolidasi Internal KOSGORO 1957 - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Seperti diketahui, kubu Agung Laksono melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas penerbitan Surat Keputusan Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Kosgoro 1957 pimpinan Aziz Syamsuddin.

Dalam gugatan bernomor 116/G/2016/PTUN-JKT, pihak Agung mengklaim hingga saat ini masih menjadi pengurus yang sah atas atas Kosgoro, berdasarkan hasil Musyawarah Besar III (Mubes III) di Jakarta tanggal 2 November 2013. Agung telah ditunjuk menjadi pengurus untuk periode 2013-2018.(fri/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya memenangkan kubu Aziz Syamsuddin dalam perkara sengketa kepengurusan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close