Menang PTUN, Aziz Segera Konsolidasi Internal KOSGORO 1957
Kamis, 27 Oktober 2016 – 22:00 WIB
Seperti diketahui, kubu Agung Laksono melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas penerbitan Surat Keputusan Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Kosgoro 1957 pimpinan Aziz Syamsuddin.
Dalam gugatan bernomor 116/G/2016/PTUN-JKT, pihak Agung mengklaim hingga saat ini masih menjadi pengurus yang sah atas atas Kosgoro, berdasarkan hasil Musyawarah Besar III (Mubes III) di Jakarta tanggal 2 November 2013. Agung telah ditunjuk menjadi pengurus untuk periode 2013-2018.(fri/jpnn)