Menang Sengketa Lahan MRT, Gubernur DKI: Segera Dieksekusi
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pemprov DKI memenangkan sengketa lahan melawan warga untuk ganti rugi lahan proyek pembangunan Mass Rapid Transit di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Anies mengaku segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
"Setiap keputusan pengadilan, kami tidak perlu berpendapat. Tugas kami melaksanakan," kata Anies di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Selasa (24/10).
Dia mengharapkan, semua pihak tidak berpolemik dan beropini terkait putusan yang melawan enam warga di Jalan Fatmawati tersebut. Dia memastikan, pihaknya akan melanjutkan keputusan tersebut.
"(Tinggal) eksekusi. Begitu ada keputusan pengadilan maka kami diikat oleh Undang-undang untuk melaksanakan semua keputusan. Jadi kami tidak beropini, setuju tidak setuju, senang tidak senang, tugas kami melaksanakan keputusan pengadilan," kata dia.
Anies juga mengaku, salah satu warga Mahesh sudah menyerahkan lahannya kepada Pemprov DKI sebelum putusan dijatuhkan MA. Bahkan, menurut Anies, Mahesh mengharapkan proyek MRT harus segera dirampungkan.
"Proses pengadilan berakhir maka kami bisa langsung putuskan. Bukan saja proyeknya jalan tapi juga finalisasi pengambilalihan lahan," kata Anies.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan oleh Pemprov DKI terkait sengketa lahan di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, 10 Oktober silam.