Menang Sengketa Lahan MRT, Gubernur DKI: Segera Dieksekusi
Selasa, 24 Oktober 2017 – 17:01 WIB
MA memutuskan Pemprov DKI membayar ganti rugi Rp 30 juta per meter kepada warga yang terdampak proyek pembangunan.
Harga ganti rugi tersebut menurun dibandingkan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp 60 juta per meter. (Mg4/jpnn)