Menanggapi Kepala BKN, Chandra Singgung Isu Taliban di KPK
Berikutnya, Chandra dalam pendapat hukumnya menyampaikan bahwa terlalu berlebihan apabila akan melibatkan BIN dan BNPT untuk memastikan track record pegawai KPK berintegritas tinggi, antiradikalisme, cinta Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Chandra, langkah itu dikhawatirkan dan berpotensi memunculkan persepsi buruk dari masyarakat kepada BKN yang seolah-olah tampak seperti menuduh KPK.
"Serta dikhawatirkan narasi radikalisme tidak akan berhenti malah berpotensi disalahgunakan," sambungnya.
Ketiga, terkait perubahan status pegawai KPK menjadi ASN dikhawatirkan berdampak bagi independensi para pekerja di lembaga antirasuah itu dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Mendadak Langkah Bu Risma Melambat, Ketemu Laki-Laki yang Pakai Anting di Telinga Kanan
Sebab, kata Chandra, salah satu ciri lembaga negara independen dapat tercermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri.
Kemudian pegawai KPK tidak lagi mutlak tunduk pada aturan kepegawaian KPK melainkan juga KemenPAN-RB dan/atau berbagai regulasi terkait ASN.
"Terakhir dikhawatirkan penyidik KPK akan berganti status menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sedangkan Pasal 7 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian," pungkasnya.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: