Kacaukan Strategi KIM Plus, Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu?
jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan berpendapat Putusan MK Nomor 60 dan No. 70, dapat dinilai mengacaukan strategi KIM Plus, misalnya untuk Pilkada Jakarta.
KIM Plus adalah sebutan untuk koalisi besar partai politik pendukung pemerintah yang terdiri 12 parpol.
Selain itu, putusan MK yang nomor 70 berpotensi membuat Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep batal maju di Pilkada Jateng.
"Untuk memulihkan kembali strategi KIM Plus, hanya ada satu jalan, yaitu pemerintah menerbitkan perppu untuk mengembalikan ambang batas (threshold) 20 persen," ujar Chandra di Jakarta, Rabu (21/8).
Menurut Chandra, bila pemerintah berani menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka secara kasat mata, terang benderang dilihat oleh masyarakat adanya kepentingan pribadi, kelompok dan partai.
"Dan dinilai tidak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Chandra sendiri tidak kaget jika perppu itu keluar untuk menganulir Putusan MK. Sebab, itu adalah watak demokrasi.
Dia mengatakan bahwa demokrasi itu sistem ilusi dan terdapat celah yang digunakan untuk menciptakan pemerintahan yang kuat atau absolut atau membuka pintu oligarki, yaitu Koalisi.