Menangkan Gugatan, PT Semen Indonesia Rekrut Warga Rembang
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia yang diajukan warga Rembang, Kamis (16/4).
Direktur Utama PT Semen Indonesia Suparni mengaku bersyukur dengan hasil itu. Pihaknya berjanji bakal lebih komunikatif dengan warga sekitar agar hal tersebut tak terulang kembali.
"Tentu akan kami komunikasikan proyek ini, termasuk keseriusan kami untuk menjaga lingkungan sekitar," ujarnya usai RUPST di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (16/4).
Suparni berjanji, sebelum proyek rampung, pihaknya bakal merekrut tenaga kerja dan memprioritaskan warga sekitar pabrik. "Kami akan libatkan warga sekitar untuk bekerja," tambah Suparni.
Di sisi lain, progres proyek di Rembang saat ini sudah mencapai 33 persen. Pihaknya menargetkan bisa mengoperasikan pabrik di Rembang pada kuartal ketiga 2016 mendatang.
"Kapasitasnya sama, tiga juta ton per tahun, seperti yang sedang dibangun di Indarung Padang. Tahun depan Insya Allah (beroperasi)," tegas Suparni.
Sebagaimana diketahui, gugatan dilayangkan enam warga Rembang dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang pada 7 Juni 2012 lalu. (chi/jpnn)