Menanti Pemimpin Baru Malaysia, Akankah Anwar Ibrahim Gagal Lagi?
Ada tiga kursi yang tidak dapat diumumkan saat itu, yaitu Parlemen P 107 Padang Serai karena salah seorang calon anggota legislatif (caleg) meninggal dunia, P 168 Kota Marudu karena masalah cuaca, serta P 220 Baram karena tidak dapat mengadakan Pemilu yang disebabkan masalah cuaca.
Dengan komposisi perolehan kursi parlemen tersebut, maka tidak ada pilihan lain, kecuali partai-partai maupun koalisi partai yang ada harus membentuk koalisi lagi.
Periode lobi-lobi untuk membentuk sebuah koalisi menjadi puncak ketegangan tersendiri, melebihi masa perhitungan surat suara. Dan pergerakan dua koalisi besar, yakni Pakatan Harapan dan Perikatan Nasional sebagai pemilik kursi dengan jumlah besar, menjadi sorotan masyarakat saat ini.
Calon PM ke-10
Setelah mendapatkan laporan secara resmi dari Ketua SPR Malaysia, Yang di-Pertuan Agong menitahkan ketua koalisi agar segera menyerahkan koalisi yang terbentuk dan nama calon Perdana Menteri (PM) Malaysia ke-10.
Awalnya, tenggat waktu yang diberikan untuk menyerahkan nama-nama partai yang berkoalisi dan calon PM, hari Senin (21-11), sebelum pukul 14.00 waktu setempat.
Namun Presiden Partai Pertubuhan Kebangsaan Melayu Bersatu (UMNO) yang juga merupakan Presiden Barisan Nasional Ahmad Zahid Hamidi mengajukan permohonan, agar Raja Malaysia memperpanjang tenggat waktu tersebut.
Agong memberikan perpanjangan waktu hingga Selasa (22-11), sebelum pukul 14.00.