Menantu Nakal, Pinjam Motor Mertua untuk Bayar Judi
jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polsek Turen, Malang berhasil meringkus Hendra Prayogo alias Jamos (33) warga Desa Tawangrejeni.
Pelaku ditangkap karena menggelapkan dua motor, dengan modus meminjam dan langsung menggadaikannya. Uang yang didapatnya dipakai untuk berjudi.
Pelaku sendiri tergiur dengan hasil yang didapatkan dari bermain judi dengan imbalan mencapai Rp 1 juta, hanya dengan modal Rp 100 ribu saja.
"Namun, keinginan pelaku tidak sesuai keinginan. Utangnya malah menumpuk," ujar Iptu Hari Eko Utomo Panit Reskrim Polsek Turen.
Iptu Hari menjelaskan, sepeda motor yang digelapkan pelaku adalah astrea grand milik mertuanya sendiri, dan sepeda motor honda beat milik anak bos tempat pelaku bekerja.
"Saat meminjam sepeda motor mertuanya, pelaku beralasan menjenguk orang tua pelaku di Kecamatan Bantur, dan saat meminjam milik anak bosnya pelaku berdalih untuk mengambil motor mertuanya namun oleh pelaku malah digadaikan," kata Iptu Hari Eko Utomo.
Akibat perbuatan pelaku, dia diganjar pasal 378 Sub 372 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hingga 5 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)