Mencabuli 11 Anak di Bogor, Pemilik Warung Kelontong Diringkus Polisi
“Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dalam Pasal 76E, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Bismo.
Kanit PPA Satresrkim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini menyebut, pelaku yang masih bujang melakukan aksi bejadnya kepada anak-anak karena nafsunya tidak tersalurkan.
Komang mengungkapkan pelaku melakukan aksi tidak senonoh kepada korban dengan menyentuh alat vital dan mencium pipinya. Hal itu pun terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya.
“Anak-anak diiming-imingi bonus waktu peminjaman sepeda listrik. Akhirnya anak-anak mengadu ke orang tuanya bahwa Abah Oyan melakukan aksi tersebut,” jelasnya. (antara/jpnn)