"Akibat masih kurang, serikat pekerja kembali menggugat dan saat ini ada aset tanah milik perusahaan yang nilainya Rp 34 miliar sudah disita pengadilan dan akan kembali dilelang. Perusahaan memang tidak tinggal diam, namun upaya hukum sampai ditingkat Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan serikat pekerja," jelas Leo. (chi/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan masalah pesangon karyawan perusahaan plat merah, PT Industri Sandang Nusantara