Mencopot Buwas akan Merusak Skema Penegakan Hukum dan Tata Pemerintahan
"Menjadi aneh dan sulit dipahami bahwa kegaduhan yang dijadikan alasan atas langkah Bareskrim tersebut, menjadi pintu untuk menggusur Buwas dari jabatannya," tukasnya.
Lebih lanjut, Muradi mengatakan, perlu juga dipahami bahwa proses pergantian dan mutasi yang terjadi di Polri adalah hal yang biasa dan terjadi secara reguler. Namun pergeseran dan pergantian tersebut harus tetap berbasis pada ukuran kinerja.
Menurut dia, tentu saja sebagai bagian dari mekanisme mutasi dan pergeseran di internal, presiden dan juga elite politik seyogyanya memperhatikan aturan yang ada dalam UU No 2/2002 tentang Polri, di mana mekanisme mutasi dan pergeseran di internal polri sepenuhnya menjadi kewenangan Kapolri dan Wanjakti.
"Sehingga di luar mekanisme itu, elite politik yang mendesak pergantian Buwas tersebut secara terbuka telah mengintervensi internal Polri dan juga penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh Bareskrim dan jajarannya," pungkas Muradi. (adk/jpnn)