Menculik Anak Majikan, ART di Bandung Ditangkap Polisi
Selanjutnya pada Juma (1/12), korban diturunkan di jalan raya dekat rumah pelaku di kawasan Cibeuying Kaler pada pukul 01.15 WIB, dan langsung diketahui oleh petugas Linmas yang sedang berpatroli.
“Korban bisa berbicara dan bisa mengetahui rumahnya, dan diantar ke rumah orang tuanya,” kata dia.
Lalu, kata Budi, petugas menangkap AF (21) di kediaman pelaku di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Sementara, pelaku lainnya berinisial G lolos dari kejaran polisi.
Budi menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung kepada korban untuk menghilangkan trauma atas kejadian ini.
“Jadi, dari pihak PPA tetap akan melaksanakan pendampingan untuk mengetahui kondisi korban. Karena walaupun bagaimana pun, korban tetap nanti kita minta keterangan dengan didampingi orang tuanya,“ katanya.
Dia menyampaikan kasus penculikan itu masih terus didalami. Namun, kata dia, pengakuan sementara pelaku melakukan penculikan anak tersebut dengan alasan faktor ekonomi.
"Untuk pelaku AF, kami terapkan Pasal 86 Juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungas Kombes Budi Sartono. (antara/jpnn)