Mencuri, Dua Waria Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Jumat, 30 September 2011 – 00:51 WIB
Hakim sempat menskor sidang beberapa saat untuk menanyakan JPU apakah salah satu terdakwa masih kuat untuk mengikuti sidang berikutnya, menimbang keadaan salah satunya mengidap penyakit HIV, JPU menyatakan terdakwa masih kuat.
"Karena kamu masih bisa mengikuti sidang untuk minggu depan, maka sidang ditunda sampai minggu depan," ujar hakim kepada terdakwa.
Diketahui pada bulan Juli lalu. kedua terdakwa tertangkap oleh Polsekta Batuapar karena ada laporan dari korban yang mengaku barang berharga miliknya dicuri dan korban sempat dianiaya. (jpnn)