Mencuri HP dan Laptop Milik Panti Asuhan, Nelayan di Padang Ditangkap Polisi
Minggu, 19 Juni 2022 – 19:53 WIB
Atas kejadian tersebut, pihak panti asuhan mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
Pihak panti asuhan kemudian membuat laporan polisi.
Laporanditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
"Dari hasil penyelidikan akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pencuri tersebut hingga akhirnya ditangkap," katanya.
Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan ditahan.
RS terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)