Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mencuri Ikan Di Perairan Tarempa, Tiga Kapal Asing Ditangkap

Selasa, 20 Oktober 2015 – 04:15 WIB
Mencuri Ikan Di Perairan Tarempa, Tiga Kapal Asing Ditangkap - JPNN.COM
Polisi saat mengamankan kapal dan muatannya di Anambas, kemarin. Foto: Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - ANAMBAS - Kapal Polisi Antasena -7006 Direktorat Polair Baharkam Polri menangkap tiga kapal asing asal Vietnam pada Rabu (14/10) sore. Kapal-kapal tersebut ditangkap di sekitar 90 mill arah utara Tarempa. 

Masing-masing kapal tersebut yakni KG. 1556 TS jumlah ABK 4 orang yang dinahkodai oleh Nguyen Van Cuong. Kapal ini ditangkap pada posisi 04 derajat 08’ 635”U – 104 derajat 58’ 085”T tanpa muatan.

Kapal kedua KG. 93133 TS Jumlah ABK 16 orang Nahkoda Haiyan Van Hai ditangkap di posisi 04 derajat 08' 526"U - 104 59' 495"T dengan hasil tangkapan ikan sebayak kurang lebih 1 ton ikan campuran dan kapal ketiga yakni KG.93575 TS. Jumlah ABK 16 orang dengan Nahkoda Le Van Do ditangkap diposisi 04 derajat 10' 943"U - 104 derajat 58' 530"T dengan hasil tangkapan kurang lebih satu ton ikan campuran. 

Jadi total ABK sebanyak 36 Warga Negara Vietnam dengan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 2 ton ikan campuran.

Kapal tersebut ditangkap lantaran mereka menangkap ikan di perairan Indonesia. Terlebih setelah dicek, kapal-kapal tersebut sama sekali tidak ada dokumen yang resmi dari pemerintahan RI. Untuk proses hukum lebih lanjut kini ketiga Kapal tersebut diserahkan kepada PSDKP Tarempa pada Jumat (16/10) siang.

"Ketiga kapal tersebut ditangkap karena telah melanggar pasal 93 ayat 2 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI tahun 2004 tentang perikanan," ungkap Kapten KP Antasena Kompol Darsuki kepada wartawan Jumat (16/10) siang.

Darsuki, menjelaskan awal mula penangkapan ketiga kapal terebut yakni berawal dari laporan yang ia dapatkan dari sejumlah nelayan lokal bahwasanya di perairan Zona Ekonomi Eksklusive (ZEE) ada empat kapal yang sedang beroperasi menangkap ikan dengan menggunakan per trall.

Alat tangkap berupa jaring yang dilarang oleh pemerintah Indonesia karena dapat menjaring ikan hingga keukuran kecil.

ANAMBAS - Kapal Polisi Antasena -7006 Direktorat Polair Baharkam Polri menangkap tiga kapal asing asal Vietnam pada Rabu (14/10) sore. Kapal-kapal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close