Mencuri Motor untuk Pesta Tahun Baru, DA Dapat Hadiah Timah Panas
Selasa, 29 Desember 2020 – 23:06 WIB
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengembangkan kasus pencurian terhadap kendaraan lainnya yang mereka curi, kemudian mengidentifikasi pemiliknya.
Motor-motor curian tersebut akhirnya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
Antonius mengatakan motif kedua pelaku tersebut ialah mengumpulkan uang untuk berpesta menyambut Tahun Baru.
Kepada kedua tersangka, pihaknya menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara. (antara/jpnn)