Mendadak Dijemput Polisi, Oknum ASN Ini Benar-benar Bikin Malu
Rabu, 06 Mei 2020 – 01:59 WIB
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan terancam pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Kabar Duka, dr Anna Mari Meninggal Dunia karena Corona
Pelaku terancam dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)