Mendag Gagal Kendalikan Harga Minyak Goreng, JoMan Desak Penegak Hukum Turun Tangan
Noel mengaku heran dengan kegagalan kegagalan Mendag M Luthfi. Sepertinya Menteri yang mengaku profesional ini tak punya leadership atau tak punya kemampuan managerial yang baik.
"Dia bekerja ketika ada perintah. Pemimpin yang baik selalu melakukan antisipasi bukan seperti pemadam kebakaran," tegas aktivis '98 ini
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Kebijakan HET ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022.
Selama kurun waktu empat bulan lebih, lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri melesat tanpa kendali.
Sejak dua bulan terakhir, minyak goreng juga berkontribusi besar terhadap inflasi.
Meroketnya harga minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi, mengingat pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah. (dil/jpnn)