Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendag Izinkan Impor Limbah

Kamis, 06 November 2008 – 08:41 WIB
Mendag Izinkan Impor Limbah - JPNN.COM
Kepala Pusat Humas Departemen Perdagangan, Srie Agustina mengatakan bahwa izin impor limbah Non B-3 itu tertuang dalam Permen No 41/M-DAG/PER/10/2008 tertanggal 31 Oktober 2008. Meski mendapat izin, tapi pengadaan limbah impor sebagai bahan baku atau bahan penolong harus tetap memperhatikan upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup di dalam negeri. "Sehingga importasinya perlu dilakukan secara terkendali dan terbatas," ujarnya.

Dia mengatakan, industri tertentu di dalam negeri masih menggunakan limbah sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksinya. Pertimbangan lainnya, limbah tersebut diperlukan untuk proses produksi industri tertentu yang tidak dapat diperoleh sepenuhnya dari sumber di dalam negeri. "Oleh karena itu perlu dilakukan pengadaan tambahan dari sumber di luar negeri," lanjutnya.

Limbah Non B-3 dikategorikan sebagai sisa suatu usaha dan atau kegiatan berupa sisa, skrap atau reja (potongan-potongan) yang tidak termasuk dalam klasifikasi limbah berbahaya serta beracun. Limbah Non B-3 tersebut hanya boleh diimpor oleh perusahaan yang memerlukan dan terdaftar sebagai importir produsen (IP). "Izin importir produsen berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang," ungkapnya.

Dalam hal limbah Non B-3 yang diimpor, jika ditemukan terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun sehingga tidak sesuai dengan ketentuan maka limbah tersebut wajib di re-ekspor ke negara asal. Proses re-ekspor tersebut diberi tenggang waktu paling lama 90 hari sejak kedatangan barang berdasarkan dokumen kepabeanan yang berlaku. "Biaya re-ekspor dibebankan kepada importir produsen," tukasnya.

JAKARTA - Departemen Perdagangan (Depdag) secara resmi mengizinkan importasi limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3). Keputusan itu diambil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News