Setiap importasi limbah Non B-3 oleh imporitr produsen wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat sebelum dikapalkan. Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh menteri. "Dalam hal limbah Non B-3 yang diimpor dilakukan alih kapal di pelabuhan transit di suatu negara maka limbah tersebut wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis ulang." jelasnya. (wir/bas)
JAKARTA - Departemen Perdagangan (Depdag) secara resmi mengizinkan importasi limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3). Keputusan itu diambil