Mendag Luncurkan Sistem Perdagangan JaFETS 3
Senin, 20 Desember 2010 – 15:45 WIB
“Kita mengharapkan bahwa perubahan Undang-Undang tersebut akan memperluas cakupan perdagangan berjangka seperti jasa-jasa, interest rate, perdagangan emisi karbon dan lain-lain. Kami juga akan terus mempersiapkan aparat kami untuk bekerja sama dengan DPR untuk merampungkan UU tersebut awal tahun depan,” tegasnya.
Untuk diketahui, perdagangan berjangka komoditi di Indonesia mulai resmi beroperasi sejak 15 Desember 2000 yang ditandai dengan berdirinya Bursa Berjangka Jakarta. Saat ini BBJ beranggotakan 114 perusahaan pialang dan pedagang. Sejalan dengan perkembangan industri Perdagangan Berjangka Komoditi, pada tahun 2009 Bursa Berjangka di Indonesia bertambah satu yaitu Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia yang memperdagangkan Kontrak Berjangka CPO dan Emas. Dengan bertambahnya bursa ini, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengharapkan perkembangan transaksi kontrak komoditi primer di Bursa Berjangka Indonesia akan meningkat cepat. (cha/jpnn)