Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendag Pantau Kepatuhan Pengusaha

Senin, 30 Agustus 2010 – 20:01 WIB
Mendag Pantau Kepatuhan Pengusaha - JPNN.COM
Terkait dengan hal itu, serta mengingat peredaran dan penggunaan bahan berbahaya terus meningkat, baik dari jenis maupun jumlahnya serta kemudahan memperolehnya di pasar, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan disebutkan telah mengeluarkan Permendag Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Sedangkan untuk menjamin diperolehnya hak konsumen atas informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai dan digunakan oleh konsumen, maka Kemendag pun telah mengeluarkan Permendag Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 jo Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang, yang mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri, mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Kebijakan ini sendiri akan mulai diberlakukan tanggal 1 September 2010 mendatang. (cha/jpnn)

JAKARTA - Selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri khususnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengaku pihaknya secara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close