Mendag Segera Revisi Aturan Ekspor Rotan
Setelah Didemo Pengrajin Rotan Saat Kunjungan Kerja ke CirebonMinggu, 15 Maret 2009 – 20:37 WIB
"Kita sedang mencoba untuk revisi SK. Sebenarnya untuk lebih memperjelas tentang terminal rotan itu sendiri. Kita akan mengatakan wajib pasok kepada eksportir apabila masuk ke terminal rotan tersebut. Karena itu merupakan tempat penyimpanan dan penyediaan bahan baku untuk industri. Sekarang, kita pun juga ingin menjelaskan apa sebenarnya definisi terminal rotan. Apa sekedar ada gudang lalu tidak ada yang me-manage keluar masuknya barang atau bagaimana. Maka itu, semuanya nanti akan diatur dan dipertegas di dalam SK,” papar dia.
Dikatakan, mengenai kuota bahan baku rotan, pihak Depdag akan melakukan evaluasi setiap 3 bulan sekali. “Jadi, nanti smua permohonan akan dibahas oleh tim bersama yang terdiri dari Asmindo, Departemen Kehutanan, Perindustrian, dalam satu tim untuk melihat perusahaan yang akan melakukan ekspor sudah memasok ke dalam negeri dan kemana mengirim barangnya. Dilihat dulu data dan barang baru dikasih kuotanya,, jadi dapat meciptakan kebutusan bersama,” katanya.